Staf Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Soemarno, mengatakan, warga mesti terlebih dulu mengecek TPU apakah masih ada lahan untuk penguburan atau tidak. Jika mendapatkan lahan kubur, warga kemudian melakukan pengurusan di PTSP.
"Setelah dari TPU cari lokasi, datang ke kelurahan ke PTSP-nya. Kemudian, nanti dapat surat SKRD (surat keputusan retribusi daerah-red)," kata Soemarno, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (19/1/2015). [Baca: Sulit Cari Liang Kubur di Jakarta, Disinyalir Ada Preman di Tempat Makam]
Melalui surat SKRD itu, nantinya akan ditentukan berapa biaya retribusi yang harus dibayarkan warga. Besaran retribusi akan ditentukan sesuai dengan lokasi atau daerah dan kemampuan warga yang hendak melakukan pemakaman.
Besaran nilai retribusi berbeda-beda, dibagi menjadi beberapa kelas. Untuk kelas AA1, biaya retribusi yang dibayarkan ialah Rp 100.000 per tiga tahun sekali.
Kelas AA2 Rp 80.000 per tiga tahun sekali. Kelas A1 Rp 60.000 per tiga tahun sekali. Kelas A2 Rp 40.000 per tiga tahun sekali. Adapun untuk kelas A3 dibebaskan biayanya alias gratis asalkan mengajukan surat permohonan tanda tidak mampu.
Dia melanjutkan, setelah melakukan proses di PTSP, pemakaman akan dilakukan. "Dengan surat dari PTSP, nanti tinggal bawa ke TPU itu langsung digali," ujar Soemarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.