Meski begitu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Komisaris Azhari Kurniawan, mengatakan berkas-berkas tersebut belum ditentukan kapan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Nanti berkas nanti akan diserahkan bersama tersangka dan barang buktinya," ujar Azhari saat dihubungi, Selasa (20/1/2015). [Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Sri, JAH Memperagakan 35 Adegan]
Diketahui, jenazah Sri ditemukan lantaran bau busuk yang menyengat dari mobilnya. Ia ditemukan dalam kondisi yang sudah membengkak dan membiru. Pelaku pembunuhan itu pun terungkap dari rekaman CCTV pelataran parkir mobil.
Di rekaman tersebut, terlihat JAH tengah keluar mobil Sri dengan wajah tegang. Atas bekal itu, polisi melakukan pengembangan.
JAH pun ditangkap di tanah kelahirannya, Nabire, Papua, beberapa hari kemudian. JAH dikenakan Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.