Menurut keterangan saksi, Halim dan Tedi, yang saat itu tengah berada di sekitar tempat kejadian di Kampung Asem RT 6 RW 5 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, sebelum ada suara tembakan, mereka sempat mendengar suara cekcok mulut antara YN dan RHS.
Halim mengaku memanggil RHS atas suruhan YN. Setelah bertemu YN, RHS menegur YN. Namun, YN justru menghadapinya dingin dan meminta supaya RHS tidak banyak berbasa-basi sambil mengeluarkan airsoft gun.
YN sempat mengancam akan menembak jika RHS tidak menjual tanahnya kepadanya. RHS kemudian bertanya soal tanah yang dimaksud oleh YN sambil menepiskan airsoft gun tersebut.
Namun, airsoft gun justru meletus ke bawah, dan mengundang perhatian warga. Karena warga berdatangan, YN yang masih marah akhirnya pergi dari lokasi.
Sementara itu, RHS tetap tidak menanggapi YN. Kejadian tersebut diakui Kanit Reskrim Polsek Metro Kalideres Ajun Komisaris Andika Urassyidin. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan kejadian tersebut secara detail lantaran permasalahan sudah dianggap selesai.
"Hanya salah paham itu, sudah berdamai," ujar Andika saat dihubungi, Selasa siang. Ketika ditanya soal kepemilikan airsoft gun, Andika menjawab bahwa YN tidak memiliki izin. Barang bukti tersebut pun kini telah disita oleh Polsek Metro Kalideres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.