Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2015, 14:48 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Christopher Daniel Sjarief (22) terancam dijerat hukuman pidana dengan pasal berlapis. Christopher adalah pengemudi Mitsubishi Outlander Sport bernomor polisi B 1658 PJE yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Sultan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) malam.

Kasubdit Gakkum Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, Christopher dapat dijerat Pasal 311 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 311 Ayat 4 adalah untuk perbuatan Christopher yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Sementara Pasal 312 adalah karena mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian.

"Tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar Hindarsono saat dihubungi, Rabu (21/1/2015).

Mitsubishi Outlander Sport berwarna putih yang dikemudikan Christopher itu melaju kencang dari arah Gandaria City menuju Pondok Indah. Sesampainya di depan sebuah toko nomor F31, mobil berwarna putih tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Mohon Arifin (39).

Setelah itu, pengendara diduga panik dan melaju kembali dengan kecepatan tinggi menuju jalur bus transjakarta. Di sana, ia menabrak Toyota Avanza dengan pengemudi bernama Rifki Ananta (35). Mobil itu pun menabrak mobil Mitsubishi pikap dengan pengemudi Ade (51), yang menabrak sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Vixion serta Honda Supra X.

Selanjutnya, tabrakan beruntun itu juga mengenai sepeda motor Honda Vario yang ada di depannya. Kejadian naas itu menewaskan empat orang pengendara motor dan mengakibatkan dua orang lainnya dalam kondisi kritis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com