Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Tindak Pencucian Uang, Ahok Gandeng PPATK

Kompas.com - 21/01/2015, 15:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menandatangani kesepakatan bersama Pusat Pelaporan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Rabu (21/1/2015) ini. Dalam sambutannya, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk mencegah pencucian uang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

"Saya mengapresiasi tindakan Pak Gubernur mengambil kebijakan, seminimal mungkin tidak menggunakan uang cash (tunai). Karena transaksi dengan uang tunai dalam jumlah besar, saya pastikan berhubungan dengan suap dan gratifikasi," kata Yusuf seusai menandatangani nota kesepahaman bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Agung, Balaikota, Rabu. 

Berdasarkan catatan PPATK per Januari 2013 hingga Desember 2014, ada sekitar 600.000 individu dan 163 korporasi yang setiap hari mengambil uang tunai minimal Rp 500 juta. Hal tersebut sangat disayangkan, karena lebih banyak per orangan yang mengambil uang tunai dibanding korporasi. Faktanya, lanjut Yusuf, banyak uang tunai yang dipergunakan untuk hal-hal yang salah.

"APBD DKI ini kan jumlahnya sangat besar. Kalau saat pembahasan anggaran, Gubernur tidak yakin dengan perusahaan, pejabat, atau parlemen, maka bisa kami telusuri dan beri rujukan," kata Yusuf. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik kerjasama ini. Ia pun meyakini, dengan pembatasan transaksi tunai, PPATK lebih mudah mengikuti peredaran uang di lingkungan Pemprov DKI.

"Semua pegawai kami sudah punya rekening bank. Jakarta kita mulai tahun ini Rp 25 juta batasan untuk tarik tunai, saya berharap pejabat DKI lupakan masa lalu dan cukup bersyukur dengan penghasilannya," ujar Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com