Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Christopher Belum Dijerat dengan Kasus Narkoba

Kompas.com - 23/01/2015, 10:28 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Christopher Daniel Sjarief (22), pengemudi Mitsubishi Outlander bernomor polisi B 1658 PJE yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2015) kemarin, sampai sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi baru menetapkannya sebagai tersangka untuk kasus kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, mengatakan, penetapan status Christopher untuk kasus penyalahgunaan narkotika masih menunggu hasil uji laboratorium dari Puslabfor Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Christopher jelas tersangka untuk kasus laka lantas. Untuk kasus narkoba, kami masih menunggu hasil dari Puslabfor Polri dan BNN untuk sampel darah dan urine yang kita kirim beberapa saat setelah kejadian," kata Hando kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2015).

Hando mengaku tidak mengetahui kapan hasil uji laboratorium itu akan dikeluarkan. Namun, ia berjanji apabila hasil tersebut telah keluar, pihak kepolisian akan langsung mengumumkannya.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan hasil. Apabila sudah mendapatkan hasil tentu akan langsung kami sampaikan yang bersangkutan positif menggunakan atau tidak," ujar dia.

Senada dengan Hando, sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat juga menyampaikan hal yang sama. Seperti halnya Christopher, Wahyu juga mengatakan bahwa hasil uji laboratorium untuk sampel darah dan urine Muhammad Ali Husni Riza (22), rekan Christopher yang juga merupakan anak dari pemilik mobil, belum selesai.

"Muhammad Ali diperiksa urine juga belum ada hasil. Jangan paksa kami mengatakan hasilnya sementara itu belum. Karena ini menggunakan alat, datanya tidak bisa dipaksa," kata dia, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015).

Keterangan dari jajaran Mapolres Metro Jakarta Selatan itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul yang telah menyatakan bahwa Christopher positif menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD). Hal tersebut dibuktikan dari hasil uji tes urine yang menurut Martinus dilakukan oleh BNN pada Rabu (21/1/2015).

Tidak hanya itu, Martinus juga menyatakan bahwa Christopher terbukti mengonsumsi narkoba jenis LSD bersama Ali, di salah satu bar di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) sore.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya menggunakan benda itu (narkoba jenis LSD) untuk tujuan have fun," kata Martinus.

Jika terbukti menyalahgunakan narkotika, maka Christopher dan Ali dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Christopher, tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang ini, dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com