Ali ditangkap untuk persangkaan penyalahgunaan narkotika. Meski telah ditangkap, polisi belum menahan pria yang merupakan rekan dari Christopher itu. Penangkapannya hanya bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Kepastian penahanannya baru akan dilakukan paling lambat dalam tiga hari ke depan.
"Si Ali masih berstatus penangkapan. Kami amankan di Satres Narkoba. Penangkapan itu bukan penahanan, tapi kewenangan saya untuk menangkap dia 3x24 untuk persangkaan narkoba," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2015).
Menurut Hando, sampai saat ini, Ali masih menjalani pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan nanti akan membuktikan apakah Ali benar menyalahgunakan narkotika atau tidak.
Jika terbukti menyalahgunakan narkotika, Ali dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun apabila tidak terbukti, maka polisi akan langsung melepaskannya.
"Apabila terbukti, saya akan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tetapi kalau dalam tiga hari dia tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tentu akan langsung kita lepaskan," ujar Hando.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.