Sampel urine dan darah Christopher dan Ali sedang diteliti di Puslabfor Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Rencananya, hasil penelitian akan selesai dan akan diumumkan pada hari ini, Senin (26/1/2015).
"Sampai sekarang kita masih menunggu. Insya Allah, mudah-mudahan bisa keluar (hasilnya) hari ini. Nanti begitu sudah keluar akan langsung diumumkan langsung oleh Pak Kapolres (Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo kepada Kompas.com, Senin pagi.
Sebelum terjadinya tabrakan maut, Christopher dan Ali sempat "kongkow" di mal Pacific Place, kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di tempat itulah, keduanya diduga mengonsumsi narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).
Jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, Christopher dan Ali dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Christopher, tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang ini, dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.