Lebih lanjut, Ahok meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI untuk menyosialisasikan penurunan tarif angkot ini kepada semua sopir.
"Saya sudah tanda tangan dan hari ini tarifnya mulai berlaku. Saya sudah minta ke Dishub untuk segera dijalankan karena prosesnya kemarin terlalu lama," kata Ahok, di Balai Kota, Senin (26/1/2015).
Penurunan tarif angkutan umum ialah sebesar Rp 500 dari tarif sebelumnya. Ahok mengatakan, penurunan tarif angkutan umum ini seiring dengan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Ada yang turun Rp 500 dan ada yang minta tarifnya turun Rp 300, tapi semua disamakan turun Rp 500," kata Ahok.
Sekadar informasi, Organda bersama Dishub DKI sudah menghasilkan tarif baru angkutan umum di Jakarta seusai penurunan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Hasil rapat itu menghasilkan penurunan tarif sebesar Rp 500.
Adapun beberapa tarif yang disesuaikan ialah tarif bus sedang AC dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, dan bus kecil tetap Rp 4.000. Namun, bus non-AC, seperti kopaja, metromini, PPD, dan lainnya tidak mengalami penurunan.
Khusus untuk angkutan umum taksi, tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah. Batas tarif bawah flag fall Rp 7.500 dan kilometer selanjutnya Rp 4.000 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp 8.000 dan kilometer selanjutnya Rp 4.600 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.