"Ditangkap tadi pagi, di rumahnya di Larangan Utara, Larangan, Tangerang," ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Paryono, Minggu (25/1/2015).
Dari rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa kotak plastik berwarna putih yang berisi lima korek api, alat isap (bong), beberapa sedotan plastik, aluminium foil, dan satu bungkus plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu. Setelah ditimbang, berat benda tersebut mencapai 2,8 gram.
Paryono mengatakan, berdasarkan hasil tes urine, ibu rumah tangga itu juga dinyatakan positif menggunakan metamfetamin. LN pun akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pelaku yang memasok narkoba terhadap tersangka," tandas Paryono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.