"Berkas gugatan mereka terhadap Indosat telah resmi dicabut pada Jumat (23/1) lalu," katanya di Bekasi, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, dengan dicabutnya berkas gugatan Nomor LP/46/K/I/2015/SPKT/Resta Bks Kota, maka kasus tersebut telah berakhir secara damai di antara pihak yang semula bertikai.
"Penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Bekasi Kota menghentikan proses hukum terkait iklan viral Indosat bertema `Liburan Ke Aussie Lebih Mudah Dibanding Ke Bekasi," katanya.
Dikatakan Siswo, pencabutan gugatan itu dilakukan enam orang yang mewakili pelapor dari enam organisasi pemuda dan mahasiswa di Kota Bekasi.
"Kalau pelapor mencabut laporan, ya proses hukumnya tidak diteruskan. Itu kan delik aduan," katanya.
Namun demikian, Siswo mengaku tidak mengetahui kesepakatan seperti apa yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Secara terpisah, salah satu perwakilan pelapor dari organisasi pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bekasi, Dadang, membenarkan pencabutan laporan tersebut. Dia mengatakan telah terjadi kesepakatan antara manajemen Indosat yang menyebut tidak akan mengulangi lagi penayangan iklan tersebut.
"Manajamen Indosat juga berjanji tidak akan mengulangi penayangan iklan tersebut, sehingga kita sepakat," kata Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.