Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusakan Lingkungan Makin Parah, Saatnya Beralih ke Air Perpipaan

Kompas.com - 27/01/2015, 08:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini Jakarta tengah menghadapi isu penurunan muka tanah dan juga intrusi air laut akibat eksploitasi air tanah secara masif. Dengan menggunakan air perpipaan, masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan.

Lebih dari 72 persen permukaan bumi tertutup oleh air. Tetapi, lebih dari 97 persen air tersebut adalah air laut dan tidak dapat dikonsumsi, sedangkan sisanya berupa air tawar.

"Tapi, karena polusi dan sebagainya, hanya menyisakan satu persen air tawar yang dapat dikonsumsi. Di Jakarta, intrusi air laut telah membuat kondisi air tanah semakin buruk. Air laut bercampur dengan air tanah," ujar Presiden Direktur PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) Jacques Manem di Jakarta, Jumat (26/1/2015) lalu.

Selain itu, lanjut Jacques, muka tanah mengalami penurunan akibat eksploitasi air tanah yang tidak dikendalikan. Kepadatan perumahan dan pertumbuhan penduduk juga ikut menyebabkan air tanah rawan tercemar oleh bakteri e-coli akibat limbah rumah tangga.

Palyja sendiri merupakan operator penyediaan dan distribusi air bersih untuk wilayah barat Jakarta. Untuk menjadi pelanggan air perpipaan Palyja, berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

1. Fotocopy PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir, jika PBB belum dipecah harus dilengkapi akte jual beli/IMB/surat waris.

2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Keterangan Usaha/SIUP (bagi pelanggan komersial.

4. Surat keterangan dari instansi/departemen terkait (bagi calon pelanggan rumah ibadah dan yayasan sosial).

Setelah dokumen tersebut terpenuhi, Anda dapat melakukan salah satu dari dua hal ini:

1. Menghubungi call center Palyja 24 jam (2997 9999)
- Petugas akan menghubungi/mengunjungi Anda untuk melakukan survei lokasi (untuk memastikan ketersediaan jaringan, menentukan kelompok pelanggan, dan golongan tarif), dan mengambil dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan?.

- Pada saat petugas mengunjungi Anda dan proses sambungan baru berikutnya dapat dilakukan, tanda tangani Surat Pernyataan dan Kesanggupan yang telah disediakan.?

- Dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah persyaratan dan pendaftaran dilengkapi, petugas kami akan melakukan pemasangan sambungan pipa dan meter air di rumah Anda (apabila tersedia jaringan pipa di sekitar rumah Anda).

2. Mendatangi kantor Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) terdekat
- Membawa semua berkas yang disebutkan di atas?dan mengisi formulir permohonan yang tersedia.

- Petugas akan melakukan survei ke lokasi Anda. Saat proses sambungan baru dapat dilakukan, tanda tangani Surat Pernyataan dan Kesanggupan yang telah disediakan.

- Dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah persyaratan dan pendaftaran dilengkapi, petugas akan melakukan pemasangan sambungan pipa dan meter air di rumah Anda (apabila tersedia jaringan pipa di sekitar rumah Anda).

Baca: Lingkungan Semakin Rusak, Air Tawar Bersih Makin Sedikit...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com