Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Klaim Tak Ada Upaya "Damai" dari Pengendara Outlander

Kompas.com - 28/01/2015, 14:28 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengklaim tidak ada upaya "berdamai" dari pihak pengemudi Mitsubishi Outlander maut yang menewaskan empat orang di Pondok Indah. Pernyataan ini seakan menjawab asumsi masyarakat yang belakangan terdengar, soal perbedaan status narkoba Christopher. [Baca: Christopher Negatif Narkoba, Insiden di Pondok Indah Murni Kecelakaan Lalu Lintas]

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Martinus Sitompul menegaskan, kepolisian telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan yang seharusnya dilakukan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami sadar kasus ini menjadi perhatian besar, maka kami ingin menunjukkan profesionalitas kami untuk menangani kasus ini," kata Martinus, Rabu (28/1/2015). [Baca: "Disogok Berapa Ya Pak Polisinya"]

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan kepolisian setelah kecelakaan terjadi adalah menolong korban dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melakukan olah TKP.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya. Saat pemeriksaan itulah, Christopher membuat pengakuan bahwa dia mengonsumsi narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).

Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta diterima. Oleh karena itu, polisi melanjutkannya dengan pemeriksaan urine dan darah. [Baca: Mengapa Hasil Status Narkoba Christopher Berbeda dengan Sebelumnya?]

Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya pun mengirim sampel urine dan darah Christopher kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendapatkan bukti secara ilmiah.

Dari hasil tersebut terungkap, Christopher negatif menggunakan narkoba. Karena itu, kasus Christopher ini merupakan kecelakaan lalu lintas murni. Tidak ada indikasi dengan narkoba atau zat lainnya.

Christopher dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com