"Ke depannya akan kita lihat, kalau pelanggaran meningkat, roda akan kita gembok," ujar Sunardi di Jalan Sabang, Kamis (29/1/2015).
Hal ini berkaitan dengan penerapan sistem pembayaran dengan uang elektronik pada parkir meter di Jalan Sabang. Untuk dapat membayar dengan uang elektronik, pengendara cukup menempelkan uang elektronik pada alat di meteran parkir saja.
Kemudian, pengendara memilih jenis atau tipe kendaraan dan juga memasukan nomor polisi kendaraan. Pengendara juga harus memasukan perkiraan lama parkir. Tarif untuk motor adalah Rp 2.000 per jam, sementara mobil, Rp 5.000 per jam.
Sunardi mengatakan, pengendara yang parkir lebih lama dari uang yang disetorkan harus mengonfirmasi lembar struk kepada juru parkir. Juru parkir akan mengarahkan untuk membayar sisanya.
Penggembokan kendaraan akan diberlakukan jika pelanggaran semacam ini banyak terjadi. Juru parkir akan menggembok kendaraan yang sudah parkir lebih dari waktu yang dibayarkan. Pengendara yang ingin mengambil kendaraannya, harus meminta kunci gembok kepada juru parkir. Tentunya harus membayar tambahan uang parkir pada parkir meter yang tersedia.
Sunardi mengatakan langkah ini diperlukan untuk membuat masyarakat berperilaku jujur. "Ini upaya didik masyarakat untuk jujur dan serius. Ini kan ubah kultur masyarakat juga. Kita mau masyarakat patuh hukum. Enggak ada yang urakan," ujar Sunardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.