Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Christopher Bisa Dijerat Pasal Perampasan

Kompas.com - 29/01/2015, 14:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak ada celah bagi Christopher Daniel Sjarif (22) untuk lolos dari jeratan hukum atas kelalaiannya mengendarai mobil hingga menimbulkan kecelakaan dan menewaskan empat orang.

Meski lolos dari tuduhan narkoba dalam kecelakaan 20 Januari lalu, polisi masih bisa menjerat tersangka dengan pasal-pasal dengan hukuman berat. Salah satunya adalah pasal perampasan atau perampokan.

Terkait kecelakaan maut di Arteri Pondok Indah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membantah polisi bakal berdamai dengan Christopher. ”Ada tudingan ’86’, itu 100 persen tidak ada. Dalam pemeriksaan, kita profesional dan proporsional,” ujar Martinus.

Kecurigaan bahwa polisi ”main-main” dengan kasus itu menjadi topik hangat di media sosial. Hal ini dipicu aksi saling bantah di kalangan penyidik sendiri. Awalnya, polisi sudah menyatakan Christopher saat kejadian 20 Januari lalu di bawah pengaruh narkoba jenis LSD. Namun, belakangan penyidik sendiri membantahnya dan menyatakan negatif.

Menurut Martinus, keterangan mengenai penggunaan LSD itu didapat dari pengakuan tersangka. Namun, dari hasil tes Badan Narkotika Nasional, dinyatakan negatif.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, meskipun Christopher dinyatakan negatif narkoba, polisi masih bisa menjeratnya dengan pasal-pasal dengan hukuman berat. Christopher diancam Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Salah satunya adalah pasal perampasan atau perampokan.

Menurut polisi, Christopher mengambil alih kemudi mobil Mitsubishi Outlander dari Ahmad Sandi sebelum terjadi kecelakaan terjadi di dua tempat. ”Pada dasarnya penggunaan pasal bisa apa saja. Tinggal pembuktiannya,” kata Reza.

Razia narkoba

Maraknya kasus narkoba akhir-akhir ini kian memprihatinkan. Untuk meminimalkan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu, Polda Metro Jaya menggelar razia besar-besaran dengan sasaran kendaraan-kendaraan di jalan ataupun tempat-tempat rawan peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan, razia itu telah dilakukan selama seminggu terakhir. ”Sasarannya narkoba, akan digelar hingga sekitar sebulan. Ini menjadi program andalan kami untuk menekan penyalahgunaan narkoba,” kata Eko, Rabu (28/1).

Mengenai kekhawatiran warga yang takut dikriminalisasi atau diperas petugas, misalnya sengaja menaruh narkoba di kendaraan warga, Eko mengatakan, warga tak perlu takut. ”Tak perlu
takut kalau memang tidak membawa narkoba. Kalau ada petugas yang macam-macam, laporkan. Kami akan tindak tegas,” katanya.

Menurut Eko, dalam setiap razia, anggota polisi akan diawasi anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sehingga petugas tak bisa melakukan tindakan yang melanggar hukum. ”Tidak ada lagi seperti itu (menaruh narkoba). Setiap razia ada Propam yang mengawasi,” ujarnya.

Eko menegaskan, mereka akan bertindak tegas terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba. ”Kemarin ada lima anggota polisi yang kita tangkap. Semua tetap kita proses secara hukum,” kata Eko.

Di Jakarta Utara, empat orang diamankan Polres Metro Jakarta Utara saat petugas melakukan razia jalanan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi di tujuh lokasi di wilayah hukum Polres Jakarta Utara, Rabu (28/1/2015) dini hari.

Operasi yang melibatkan Brimob Polda Metro Jaya itu menemukan barang bukti narkoba berupa sabu. Sementara lima orang lainnya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam, busur, dan anak panah.

”Total ada sembilan orang yang kami amankan. Empat di antaranya kedapatan membawa sabu,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Mohamad Iqbal.

Operasi Cipta Kondisi Polres Jakarta Utara dimulai pukul 21.30 hingga 01.00 di beberapa ruas jalan, antara lain Jalan Danau Sunter Selatan dan Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok. (JAl/RAY/DEA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com