Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika, menjelaskan, ada dua jenis tunjangan kinerja daerah (TKD) yang akan diterima oleh PNS DKI, yaitu TKD statis dan dinamis. TKD statis merupakan penilaian terhadap kinerja pribadi yang menitikberatkan pada absensi kehadiran.
TKD statis ini tidak akan berubah, dengan kata lain nominalnya akan selalu tetap. Namun, saat seorang PNS terlambat datang kerja, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD statis akan dipotong. Potongannya adalah 5 persen untuk alpa, 3 persen untuk izin, 2,5 persen untuk sakit, dan 3 persen untuk datang terlambat dan pulang cepat.
TKD dinamis dinilai berdasarkan apa-apa saja yang dilakukan seorang PNS saat bekerja. Agus menyebutkan, TKD dinamis merupakan penilaian terhadap prestasi seorang PNS. Semakin berprestasi, maka nilai TKD dinamis juga akan semakin besar.
"Tetapi batasannya adalah TKD statis. Kalau TKD statisnya Rp 30 juta, TKD dinamis maksimalnya satu kali gaji, Rp 30 juta juga," tambah Agus.
Agus mengumpamakan pekerjaan seorang PNS dihitung dengan TKD statis dan dinamisnya. Jika PNS tersebut bekerja seperti biasa, memenuhi seluruh hari kerja selama sebulan, dan teman-teman di satuan kerja perangkat daerahnya melakukan hal yang sama, TKD statis akan utuh. Sedangkan jika mereka semua menunjukkan progress tertentu, jatuh pada penilaian TKD dinamis. Tetapi kalau salah satu dari dua hal tersebut tidak dipenuhi, misalkan seorang pegawai melakukan pelanggaran, maka sanksi yang lebih berat akan ditujukan padanya dan sanksi potongan gaji dengan besaran tertentu ditujukan pada rekan-rekannya.
Adapun untuk TKD dinamis, para PNS diharuskan menulis kegiatannya setiap hari saat bekerja. Nantinya, rincian kegiatan-kegiatan tersebut akan diserahkan kepada atasannya masing-masing dan dapat disetujui dengan membubuhkan tanda tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.