"Klausul itu sudah tertuang di dalam isi perjanjian. Kami sebagai pengusaha akan ikuti aturan main Pemprov DKI, asal semua aturan itu jelas. Jangan bilang putus tanpa ada penjelasan ke PT JM," kata Sukmawati, Minggu.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat resmi Pemprov DKI perihal nasib keberlanjutan proyek monorel. Sebab, untuk memberi jawaban apakah dilanjutkan atau dibatalkan proyek itu, PT JM harus melakukan rapat internal yang didampingi kuasa hukum.
Sukmawati memandang, dua alasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membatalkan proyek monorel tidak masuk akal. Pertama, alasan pembangunan depo monorel di atas Waduk Setiabudi yang dianggap membahayakan tanggul. Sukmawati menjelaskan, pembuatan desain depo monorel di Waduk Setiabudi dan Tanah Abang telah berkoordinasi sebelumnya dengan Pemprov DKI.
Begitu pula dengan kondisi keuangan PT JM yang diragukan Basuki. Menurut Sukmawati, Bappenas menetapkan bukti modal sebesar 1-5 persen dari total investasi. Sementara Basuki meminta jaminan 30 persen dari total investasi monorel, sebesar Rp 15 triliun.
"Kami mampu membuktikan besaran modalnya asal dibarengi aturan yang berlaku. Pak Ahok (Basuki) juga tolong beritahu aturan jaminan 30 persen dahulu dong," kata dia.
Sukmawati menampik anggapan tidak pernah melakukan pekerjaan infrastruktur. Sebab, hingga saat ini, PT JM masih menunggu persetujuan adendum perjanjian yang memuat pembangunan depo dan penyusunan rencana bisnis.
"Bagaimana mau dikerjakan kontruksinya, orang adendum perjanjian yang memuat persetujuan depo dan business plan belum disetujui DKI," ujar Sukmawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.