Dua moge itu ditangkap pada Sabtu (31/1/2015) di dua tempat yang berbeda. "Yang satu di Cengkareng, Jakarta Barat, dan yang satu lagi di Senayan, Jakarta Pusat," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, saat dihubungi, Senin (2/2/2015).
Hindarsono mengatakan, dua moge itu ditangkap karena menggunakan pelat nomor palsu. Bahkan, satu di antaranya menggunakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.
Moge yang ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, berpelat nomor palsu B 3559 YFN tahun 2014. Moge itu memiliki nomor rangka 5HD1BFVC1EB048985 dan nomor mesin BFVE048985. Nama pemilik moge itu adalah Jhoni Susanto Tarman, warga CBD Pluit Tower Akasia Lantai 8E, RT 22 RW 08, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara itu, moge yang ditangkap di Senayan adalah bermerek Harley-Davidson tahun 2000 berwarna hitam dengan pelat nomor palsu B 4477 RS. Moge ini juga dilengkapi dengan STNK palsu. Moge tersebut adalah milik Carlo Gambing, warga Kampung Utan 66 ,RT 8 RW 12, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Moge-moge yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan itu kemudian diamankan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik moge-moge bodong itu. [Baca: Moge "Bodong" Tak Diakui HDCI]
Hindarsono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut moge-moge bodong tersebut. Khususnya, bagi pemilik moge yang sampai memiliki STNK palsu untuk motornya. [Baca: Polda Metro Akan Tertibkan Moge "Bodong"]
Dia menambahkan, razia akan terus dilakukan untuk mengandangkan moge-moge bodong tersebut, apalagi pengadaan STNK palsu untuk kendaraan sudah mengarah ke tindakan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.