"Sistemnya 360 derajat, gampang kan. Jadi dari laporan masyarakat, laporan anak buah kemudian ke atasan mereka dan mereka juga masing-masing harus mengisi kinerja setiap hari, dari situ kami evaluasi," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (2/2/2015).
Apabila pejabat itu tidak mengisi lembar kinerja harian, maka pejabat itu tidak akan mendapat TKD dinamis secara penuh.
Melalui penerapan TKD dinamis ini, Basuki mengklaim PNS DKI berlomba-lomba untuk bekerja dengan baik dan meraih nilai maksimal tunjangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penerapan TKD dinamis ini bukanlah sebuah pemborosan. Sebab, nilai TKD dinamis sebelumnya merupakan anggaran honorarium yang dialihkan.
Pemberian honorarium untuk pekerjaan teknis dan proyek kegiatan menghabiskan hingga 40 persen dari total APBD DKI.
"Nah, sekarang kami potong semua honorarium dan kami alihkan menjadi TKD dinamis. Total yang kami keluarkan semua kalau kinerja pegawai tercapai itu hanya 24 persen dari total APBD. Jadi (TKD dinamis) lebih hemat dibanding honorarium," kata Basuki.
Selain itu, besaran honorarium pun tidak merata di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.
Ia menjelaskan, dahulu setiap kegiatan pasti ada honor panitia, bahkan ada kegiatan yang bentuknya tidak besar, namun pemberian honornya tidak berhenti.
Setelah penerapan sistem e-budgeting, Pemprov DKI melakukan evaluasi honorarium dan ditemukan banyak kegiatan yang tidak efisien serta hanya membuang anggaran secara percuma.
"Hanya orang tertentu yang pegang proyek yang dapat honor, sekarang (honor) itu semua kami potong. Jadi DKI sejak menggunakan e-budgeting hemat sampai Rp 5,3 triliun, seharusnya memang sistem e-budgeting sudah jalan dari tahun 2014 tetapi ya masih banyak pegawai bandel dan ngeyel enggak mau jalankan sistem ini," kata Basuki.
Besaran gaji PNS DKI
Adapun besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
Untuk besaran take home pay pejabat struktural tahun ini seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.