Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Bus Tingkat Sumbangan Milik DKI Hasil Modifikasi

Kompas.com - 03/02/2015, 11:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan menyatakan, lima unit bus tingkat merek Mercedes Benz sumbangan Tahir Foundation kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah bus hasil modifikasi.

Berdasarkan pengujian yang dilakukan Kemenhub, sasis yang digunakan pada bus-bus tersebut adalah sasis bus biasa, alias bukan bus tingkat.

"Kita tahu Mercedes Benz bagus, tetapi kalau diimprovisasi dari bus biasa menjadi bus tingkat kan harus hati-hati kita," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2015).

Menurut Barata, sasis bus tingkat Mercedes Benz sumbangan dari Tahir Foundation berbeda dari sasis bus tingkat Mercedes Benz produksi langsung dari pabrikannya.

"Coba googling, lihat bus double decker Mercedes bandingkan dengan yang ada di sini. Beda! Yang di sana dirancang benar-benar untuk double decker. Kalau yang di sini, hasil modifikasi bus single decker menjadi bus double decker," ujar dia.

Namun, Barata enggan berspekulasi mengenai kemungkinan adanya perbedaan sasis tersebut karena ulah dari karoseri (pihak yang merakit). Sebab, ia mengaku belum mengetahui perusahaan karoseri dari bus tersebut.

Yang pasti, kata Barata, kelima unit bus tingkat berwarna kuning itu dirakit tanpa persetujuan dari Kemenhub. Menurut dia, seharusnya perakitan bus dilakukan setelah adanya perizinan dari Kemenhub.

"Mereka memodifikasi itu tanpa persetujuan dari Kemenhub. Mereka sudah memperoduksi duluan. Tahu-tahu sudah jadi lima. Baru diajukan izinnya setelah sudah jadi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, lima unit bus tingkat Mercedes Benz sumbangan Tahir Foundation sampai saat ini belum juga dioperasikan karena tidak memenuhi persyaratan bus tingkat yang tercantum dalam PP No 55 Tahun 2012.

Dalam peraturan dicantumkan bahwa bobot bus tingkat harus berkisar 21-24 ton, sedangkan bobot bus tingkat dari Tahir lebih rendah dari yang tertera dalam peraturan tersebut, yakni hanya sekitar 18 ton.

Kemenhub sendiri dalam waktu dekat telah menjadwalkan pertemuan dengan Pemprov DKI dan pihak dari Mercedes Benz untuk membahas permasalahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com