Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Sakit, Kecelakaan, Ya Nasib

Kompas.com - 03/02/2015, 13:08 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2014 tentang pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS) menyertakan potongan tunjangan apabila tidak masuk kerja, termasuk saat sakit.

Bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, hal tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, semua pegawai dianjurkan agar selalu menjaga kesehatannya dengan menerapkan pola hidup yang baik dan sehat.

"Jadi, umpamanya yang enggak kerja, enggak boleh makan. Kalau sakit, kecelakaan, ya nasib. Makanya, jangan begadang melulu," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (3/2/2015).

Basuki menambahkan, pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituntut untuk bisa bekerja dengan baik dan optimal serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sistem pemberian gaji tinggi dari TKD dinamis ini, menurut dia, akan jadi model untuk nantinya diterapkan di seluruh Indonesia.

"Saya kan nanti mau ketemu Pak Yuddy (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Kita sepakat dengan Pak Presiden untuk melanjutkan idenya ini. Kita ingin satu provinsi jadi model dulu. Nah model itu harus ada hitungannya," tambah pria yang akrab disapa Ahok ini.

Hitungan yang disebutkan, kata Basuki, salah satunya soal pemberian honorarium yang kini dialihkan menjadi TKD dinamis. Jika awalnya pemberian honorarium untuk pekerjaan teknis dan proyek kegiatan menghabiskan hingga 40 persen dari total APBD DKI, kini TKD dinamis hanya 24 persen.

"Poin-poin kerjanya TKD dinamis itu bicara poin. Kalau daerah yang gajinya kecil sudah dibatasi, tidak boleh lebih dari 30 persen misalnya dari APBD," ujar Basuki.

Selain TKD dinamis, juga ada TKD statis yang dikoreksi berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Jika pegawai terlambat datang, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD statis akan dipotong. Besaran potongannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, serta datang terlambat dan cepat pulang perhitungan pemotongannya sekitar 3 persen.

Sementara itu, TKD dinamis dihitung berdasarkan pekerjaan pegawai. TKD ini dihitung dari berapa persen pegawai itu mampu menyelesaikan pekerjaannya. Misalkan, masing-masing pegawai itu bekerja sekitar 7,5 jam dan lima jam efektif bekerjanya.

Kalau dimenitkan, ada lima jam kerja dikali 20 hari kerja, dikali 60 menit, sehingga dalam sebulan sekitar 600 menit. Waktu itulah yang akan dikonversi terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dicapai setiap harinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com