JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem penilaian aparatur sipil negara (ASN) di seluruh wilayah yang ada di Indonesia ke depan akan mengikuti model di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sistem tersebut adalah pemberian tunjangan kinerja (TKD) dinamis bagi ASN yang berprestasi dalam pekerjaannya dan memberikan andil besar dalam pelayanan publik.
"Pola penghitungan besaran gaji, termasuk TKD dinamis di DKI, akan jadi role model. Akan segera dilaksanakan saat empat RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) selesai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Balai Kota, Selasa (3/2/2015).
Yuddy menambahkan, ada enam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi baru diselesaikan dua. RPP yang sudah selesai yaitu tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS) dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dua RPP tersebut selesai pada bulan Januari lalu. Sedangkan empat RPP lainnya ditargetkan rampung pada bulan Maret.
Menurut Yuddy, banyak sekali penghematan anggaran yang bisa didapat dengan sistem TKD dinamis. Dia menjelaskan, Pemprov DKI telah menghapuskan upah pengendali teknis (UPT), yaitu persenan yang didapat para PNS setiap ada proyek, menjadi satu jenis tunjangan bernama tunjangan kinerja daerah dinamis.
Pada masa masih diterapkan UPT, ditetapkan besarannya adalah tiga persen dari proyek yang sedang dikerjakan. Misalkan, apabila dengan total APBD DKI tahun ini yang sebesar Rp 73 triliun dan separuhnya adalah proyek-proyek pembangunan, maka nominal tiga persen yang dijadikan UPT cukup besar.
"Bayangkan saja nilainya jadi berapa. Pemerintah DKI menghapuskan UPT ini. Ketika dihapuskan, penghematannya mencapai kurang lebih 26 persen dari total APBD," tambah Yuddy.
Selain menghemat anggaran, kontrol terhadap sumber daya manusia (SDM) juga mudah dilakukan. Kesempatan untuk mendapatkan SDM yang unggul akan lebih besar. Wewenang gubernur sendiri, tutur Yuddy, bertambah kuat karena dapat memberhentikan pegawai-pegawainya yang berkinerja buruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.