"Ini bisa kejadian di DKI silpa-nya itu dari gaji. Dulu silpa enggak mungkin dari gaji, karena gaji pintar goblok pendapatan sama. Tapi nanti silpa bisa banyak di gaji," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (4/9/2015).
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan penerapan TKD dinamis ini sebagai bentuk dari anggaran honorarium yang dialihkan. Adapun pemberian honorarium untuk pekerjaan teknis dan proyek kegiatan menghabiskan hingga 40 persen dari total APBD DKI.
Basuki juga menjelaskan tentang ketentuan batas maksimum yang tidak boleh dilanggar di dalam biaya atau gaji pegawai, yaitu tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD. Untuk provinsi sendiri ditetapkan maksimal 25 persen, sedangkan di DKI kini dengan penerapan TKD dinamis hanya menggunakan 24 persen dari total anggaran.
Pemberian honorarium dulu juga dianggap tidak pas, karena setelah dilakukan evaluasi melalui e-budgeting, ditemukan banyak kegiatan yang tidak efisien serta hanya membuang anggaran dengan percuma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.