Mereka diterima langsung oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Adapun yang hadir adalah Narti istri dari Agun yang divonis delapan tahun penjara. Kiki, adik dari Friska terpidana tujuh tahun, Ali Subrata orangtua dari Zainal terpidana delapan tahun.
Lalu Maya Lestari perwakilan orangtua murid JIS, Trisi Bantleman istri dari Neil guru JIS yang dijadikan tersangka serta Ruli ketua serikat pekerja JIS.
Sambil menitikan air mata Narti menjelaskan bahwa suaminya dipaksa penyidik untuk mengakui perbuatan sodomi. "Dia dipukuli sampai berdarah karena tidak kuat dengan penyiksaan polisi, Agun akhirnya menandatangani BAP," kata Narti.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh Ruli ayah dari zaenal. "Anak saya (Zaenal) dia tidak masuk kuliah, kemudian ditanya katanya dipindahkan ke kawasan Pattimura tetapi kemudian malah dibawa ke Polda untuk dijadikan saksi," kata Ruli.
Kiki juga menjelaskan kakaknya Friska dipaksa untuk mengakui perbuatannya, namun menolak. "Kakak saya dipaksa untuk mengaku, karena didampingi lawyer kakak saya tidak mengalami kekerasan seperti terpidana lainnya," ucap Kiki.
Arist meminta agar JIS bisa membuktikan apa yang yang dilaporkannya. "Pihak JIS harus membuktikannya, jika kasus itu ada rekayasa," ujar Arist.
Kasus JIS mencuat pada bulan April tahun lalu, kemudian ditetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang dipidana sedangkan satu orang ditemukan tewas di kamar mandi Polda Metro Jaya. Kini dua orang guru JIS yang menjadi tersangka masih menjalani persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.