Kepala Bidang Jalur Hijau Kota Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta M Fajar Sauri, Selasa (3/2), mengatakan, pembuatan kartu sehat pohon (KSP) akan dilakukan bersama akademisi. ”Nantinya setiap pohon akan didata jenis, lokasi, serta kondisinya. Ini akan menjadi database kami. Penopingan pohon dan langkah antisipasi akan dilakukan berdasarkan data ini,” kata Fajar.
Dia memperkirakan, pembuatan KSP dimulai akhir Februari ini. Pengerjaan akan diusahakan rampung selama setahun.
Selama ini, pemetaan pohon yang rawan tumbang dilakukan berdasarkan pengamatan petugas di lapangan, mulai tingkat kecamatan hingga dinas.
”Kalau ada pohon yang rawan tumbang, petugas biasanya sudah tahu. Pohon yang rawan tumbang antara lain tajuknya terlalu lebat atau kondisi pohon miring. Pohon yang rawan tumbang ini diprioritaskan penopingannya,” ujarnya.
Sepanjang Januari 2015, tercatat 32 kasus pohon tumbang dan 14 pohon sempal di wilayah Jakarta. Beberapa jenis pohon yang tumbang adalah angsana, trembesi, mahoni, dan lamtoro. Sebagian pohon tumbang di jalan sehingga menghalangi jalan, sebagian lagi menimpa rumah dan kendaraan. Diameter pohon yang tumbang bervariasi, 20-60 cm.
Beberapa pohon yang tumbang, menurut Fajar, kondisi akarnya tidak prima lagi. Kemungkinan akar pohon ini dipotong saat ada pengerjaan fisik di sekitar lokasi pohon itu. Karena itu, beberapa pohon tumbang saat tidak ada angin atau hujan lebat.
Fajar mempersilakan warga melapor ke petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika menemukan pohon rawan tumbang. Laporan pohon tumbang di PTSP akan diteruskan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI untuk ditindaklanjuti.
Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur Mimi Rahmiati mengatakan, pohon angsana merupakan jenis pohon yang paling banyak dipangkas karena lebih rawan tumbang dibandingkan jenis pohon lain. Pohon trembesi, misalnya, dipangkas hanya rantingnya karena pohon masih kuat.
Selain atas permintaan warga, sejumlah petugas pertamanan juga diterjunkan untuk memantau pohon yang keropos dan rawan tumbang. ”Kami juga menerjunkan petugas memantau pohon-pohon yang rawan tumbang dan keropos,” katanya.
Adapun pohon peneduh yang terlampau tinggi dipangkas bagian atasnya. Cabangnya yang menjuntai ke samping tetap dijaga sebagai peneduh. Pada umumnya, pohon itu jenis pohon trembesi.
Nurdin, petugas Posko Pohon Tumbang, menambahkan, jenis pohon yang rawan tumbang dan sempal (getas) adalah angsana dan trembesi. Saat cuaca hujan dan angin, ranting pohon angsana dan trembesi mudah patah, apalagi jika daunnya rindang akan menambah berat pohon.
”Sekarang di jalan-jalan protokol banyak ditanam pohon mahoni karena lebih kuat,” kata Nurdin.
Setiap hari, petugas Posko Pohon Tumbang itu memantau informasi dari media sosial Twitter, akun-akun milik BPBD DKI Jakarta, Berita Jakarta, dan TMC Polda Metro Jaya.
Jika ada informasi soal pohon tumbang, mereka akan berkoordinasi dengan suku dinas pertamanan setempat. Petugas segera meluncur ke lokasi untuk mengurus pohon sempal dan tumbang, terutama yang mengganggu lalu lintas. ”Ada 38 personel siaga dengan beberapa alat pendukung, seperti gergaji mesin, crane, dan mobil pengangkut,” ujar Nurdin.
Di Jakarta Timur, 500 pohon dipangkas dari total 2.000 pohon yang harus dipangkas. Pemangkasan diutamakan atas permintaan dari setiap kelurahan. Umumnya, pohon yang dipangkas adalah pohon angsana.
Dimatikan
Menurut Fajar, masih ada pohon yang sengaja dimatikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. ”Ada pohon yang tiba-tiba kering dan mati. Begitu kami lihat, di sekitar pohon ini ada papan reklame. Ada juga pohon yang mati karena pohon ini ada di depan rumah orang,” ujarnya.
Dia menduga, orang memilih mematikan pohon ketimbang menebangnya. Sebab, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2002, penebang pohon milik Pemprov DKI harus mengganti dengan 10 pohon berdiameter batang minimal 10 cm dan tinggi minimal 3 meter untuk setiap pohon yang ditebang.
Jika pohon yang ditebang adalah milik perorangan, badan usaha, atau instansi pemerintah, maka penebang harus mengganti dengan tiga batang pohon dengan tinggi minimal 3 meter dan diameter minimal 10 cm. Penebangan juga harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. (ART/MDN/DEA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.