Wenas ditilang di Kantor Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Pria berkumis itu datang sekitar pukul 13.00 dengan mengenakan kemeja batik berwarna coklat kemerahan. Ia datang bersama kuasa hukumnya.
Dosen di salah satu universitas swasta ini sempat diperiksa oleh Kepolisian Ditlantas Polda Metro Jaya selama lebih kurang dua jam. Tak lama setelah pemeriksaannya selesai, di depan wartawan, Wenas ditilang oleh satu anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu Aipda Syaiful.
Ia ditanya soal kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan surat-surat kelengkapan kendaraan. Wenas kemudian menunjukkan SIM A miliknya.
Selanjutnya, Syaiful memberikan surat tilang berwarna merah kepada Wenas karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bapak melanggar Pasal 279 juncto Pasal 58 karena kendaraannya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu yang menyilaukan," kata Syaiful kepada Wenas.
Wenas tampak menerima surat tilang tersebut dan merelakan SIM-nya disita. Selain itu, ia juga membuat surat pernyataan yang berisi permohonan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi serta mengembalikan kondisi mobilnya seperti bentukan pabrik.
Seperti diketahui, Andi Wenas, yang mengendarai "Ichiro", kerap melakukan aksi "main hakim sendiri" terhadap pengendara-pengendara lainnya yang melanggar aturan lalu lintas, seperti memotong jalur, berpindah lajur dengan tiba-tiba, dan berputar di tempat yang bukan seharusnya.
Andi memaki bahkan menyerempet dan menabrak kendaraan-kendaraan tersebut. Kemudian, pengendara itu mengunggah video dokumentasi aksinya itu di YouTube. Aksi itu mengundang kecaman dari pengguna internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.