Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di Jakarta Belum Dapat Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis

Kompas.com - 04/02/2015, 18:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lonjakan gaji tinggi yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat pemberian tunjangan kerja daerah (TKD) dinamis ternyata belum bisa dinikmati oleh kalangan guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, belum adanya TKD dinamis untuk guru disebabkan BKD masih merinci tugas-tugas guru di luar kewajibannya, misalnya menjadi wali kelas, pembina OSIS, atau organisasi kesiswaan lainnya.

"Kita sedang inventarisasi kegiatan apa saja yang dilakukan oleh seorang guru di luar mengajar untuk kemudian diajukan menjadi poin penilaian TKD dinamis," kata Agus, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Agus belum bisa memastikan kapan inventarisasi terhadap kegiatan guru di luar mengajar akan selesai agar guru bisa segera mendapatkan TKD dinamis. Karena belum adanya TKD dinamis, kata Agus, saat ini guru hanya mendapatkan kenaikan TKD statis Rp 1,1 juta per bulan.

"Kita upayakan guru juga mendapatkan TKD dinamis. Bisa saja di APBD Perubahan 2015. Tetapi, untuk saat ini, TKD statisnya sudah kita naikkan Rp 1,1 juta," ucap Agus.

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan sistem baru pola penggajian PNS. Dalam sistem baru tersebut, diterapkan TKD yang dibagi atas TKD dinamis dan TKD statis. TKD dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan oleh si PNS, sedangkan TKD statis dihitung berdasarkan tingkat kehadiran.

Pada penghitungan TKD dinamis, setiap pekerjaan yang diselesaikan akan bernilai satu poin yang dihargai Rp 9.000. Jumlah ini berlaku sama mulai dari level PNS di tingkat tertinggi, yakni sekretaris daerah sampai dengan staf biasa.

Namun, semakin tinggi jabatan seorang PNS, maka semakin banyak pula pekerjaan yang harus ia selesaikan. Dengan demikian, jumlah poin yang dikumpulkan juga akan semakin banyak.

Berikut besaran maksimal TKD dinamis berdasarkan golongan/jabatan PNS DKI (sumber data: BKD DKI):

A. Pejabat Fungsional

1. PNS di tingkat pelayanan: Rp 4.005.000
2. PNS di tingkat operasional: Rp 5.805.000
3. PNS di tingkat administrasi: Rp 7.650.000
4. PNS di tingkat teknis: Rp 9.855.000.

B. Pejabat Struktural

1. Lurah: Rp 13.185.000
2. Camat: Rp 19.980.000
3. Kepala biro: Rp 27.900.000
4. Kepala dinas: Rp 29.925.000
5. Kepala badan: Rp 31.455.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com