Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi "Ichiro" Wenas Minta Aksinya di Jalan Tidak Ditiru

Kompas.com - 04/02/2015, 18:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengemudi Suzuki Vitara berwarna putih, Hubert Andi Wenas, dipanggil oleh Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Pria paruh baya itu mengaku bersalah dan berjanji tidak melakukan tindakan "main hakim sendiri" di jalanan.

Dosen di salah satu universitas swasta itu menyampaikan permohonan maafnya kepada kepolisian karena telah melakukan tindakan yang kurang tepat dan merepotkan petugas kepolisian. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat yang telah merasa terganggu atas perbuatannya.

"Semoga ke depannya kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua agar dapat tertib dan taat peraturan lalu lintas. Semoga tindakan saya ini tidak ditiru," kata Andi dengan nada lembut, Rabu (4/2/2015) di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Andi perlu menanggung konsekuensi atas perbuatannya. Kepolisian melakukan dua tindakan terhadap Andi.

"Pertama, yang bersangkutan ditilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya, kami minta untuk membuat surat pernyataan yang disebarluaskan. Ini guna menunjukkan kalau tindakan ini tidak tepat dan tidak dibenarkan," kata Martinus. [Baca: Pengemudi Suzuki Vitara "Ichiro" Akhirnya Ditilang]

Menurut Martinus, perbuatan Andi yang melakukan "aksi tegas" terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas adalah tidak tepat. Sebab, ada petugas kepolisian yang berwenang melaksanakan tugas tersebut.

Ia pun mengimbau kepada pengguna jalan yang pernah diresahkan oleh ulah Andi untuk melapor kepada polisi. Tujuannya supaya tidak terulang lagi aksi tersebut.

Atas perbuatannya, Andi ditilang dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 juncto Pasal 58.

Alasannya, karena kendaraan Vitara miliknya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu yang menyilaukan.

Diketahui, Andi yang menjuluki mobilnya "Ichiro" kerap melakukan aksi main hakim sendiri terhadap para pengendara lain yang melanggar aturan lalu lintas, seperti memotong jalur, berpindah lajur dengan tiba-tiba, berputar di tempat yang bukan seharusnya.

Pengendara mobil itu memaki, menyerempet, bahkan menabrak kendaraan-kendaraan tersebut.

Kemudian, dia mengunggah video dokumentasi aksinya itu di YouTube. Aksinya itu mengundang kecaman dari pengguna internet. [Baca: Aksi Andi "Ichiro" Wenas di Jalan Undang Perhatian Ahok]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com