Dosen di salah satu universitas swasta itu menyampaikan permohonan maafnya kepada kepolisian karena telah melakukan tindakan yang kurang tepat dan merepotkan petugas kepolisian. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat yang telah merasa terganggu atas perbuatannya.
"Semoga ke depannya kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua agar dapat tertib dan taat peraturan lalu lintas. Semoga tindakan saya ini tidak ditiru," kata Andi dengan nada lembut, Rabu (4/2/2015) di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Andi perlu menanggung konsekuensi atas perbuatannya. Kepolisian melakukan dua tindakan terhadap Andi.
"Pertama, yang bersangkutan ditilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya, kami minta untuk membuat surat pernyataan yang disebarluaskan. Ini guna menunjukkan kalau tindakan ini tidak tepat dan tidak dibenarkan," kata Martinus. [Baca: Pengemudi Suzuki Vitara "Ichiro" Akhirnya Ditilang]
Menurut Martinus, perbuatan Andi yang melakukan "aksi tegas" terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas adalah tidak tepat. Sebab, ada petugas kepolisian yang berwenang melaksanakan tugas tersebut.
Ia pun mengimbau kepada pengguna jalan yang pernah diresahkan oleh ulah Andi untuk melapor kepada polisi. Tujuannya supaya tidak terulang lagi aksi tersebut.
Atas perbuatannya, Andi ditilang dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 juncto Pasal 58.
Alasannya, karena kendaraan Vitara miliknya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu yang menyilaukan.
Diketahui, Andi yang menjuluki mobilnya "Ichiro" kerap melakukan aksi main hakim sendiri terhadap para pengendara lain yang melanggar aturan lalu lintas, seperti memotong jalur, berpindah lajur dengan tiba-tiba, berputar di tempat yang bukan seharusnya.
Pengendara mobil itu memaki, menyerempet, bahkan menabrak kendaraan-kendaraan tersebut.
Kemudian, dia mengunggah video dokumentasi aksinya itu di YouTube. Aksinya itu mengundang kecaman dari pengguna internet. [Baca: Aksi Andi "Ichiro" Wenas di Jalan Undang Perhatian Ahok]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.