Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Terpidana JIS Ceritakan Kronologi Penangkapan Suaminya

Kompas.com - 04/02/2015, 19:30 WIB
Ai Chintia Ratnawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Narti, istri terpidana kasus pelecehan seksual di Jakarta International School tak kuasa menahan tangisnya ketika menceritakan kronologi penangkapan suaminya Agun pada April tahun lalu kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Rabu (4/2/2014).

Menurut dia, Agun tidak bersalah dan dipaksa untuk mengakui perbuatan pelecehan seksual yang tidak pernah dilakukan oleh suaminya. "Suami saya tidak tahu siapa anaknya (korban), suami saya datang ke JIS untuk bekerja dan bekerja," ujar Narti saat mengadu ke Komnas PA.

Dia mengaku melihat suaminya trauma saat menceritakan dadanya ditendang dan merasa sesak. "Suami saya dipukul, kemudian ditendang secara bergantian oleh beberapa penyidik," kata Narti.

Karena merasa tidak tahan dipukul, Agun terpaksa mengakuinya. "Daripada dia harus mati di sana dan tidak bisa melihat anaknya akhirnya suami saya mau mengakuinya," ucap Narti.

Sebelum ditangkap, kata dia, Agun diminta untuk bekerja di JIS yang berada di Jalan Pattimura, namun saat itu bukannya bekerja, tetapi malah dibawa ke Polda untuk diminta sebagai saksi atas kasus pelecehan seksual di JIS.

"Jam 5 pagi dia berangkat ke tempat kerja, namun diperjalanan diberhentikan malah dibawa ke Polda untuk dimintai sebagai saksi," ucap Narti.

Dia mengatakan, kepolisian tidak ada yang memberitahu keluarga. Baru pada pukul 23.00, pihak ISS, perusahaan tempat Agun bekerja menghubungi keluarga soal ditangkapnya Agun.

"ISS yang mengabari kami kalau Agun ditangkap, tetapi baru bisa menemui besoknya setelah ditetapkan sebagai tersangka dia bisa ditemui," kata Narti.

Narti meyakini suaminya tidak berbuat yang dituduhkan. Dia bahkan berjanji demi anak yang saat itu masih dalam kandungannya.

"Saya minta dia jujur pada saya, sampai bersumpah dia tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ujarnya. Agun dan keempat tersangka lainnya saat ini divonis hukuman pidana kurungan tujuh tahun serta denda Rp 100 juta atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap siswa JIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com