Riko Dewantoro, staf bidang hukum, menjadi sebagai saksi satu, dan Ari Gudadi, Kepala Departemen Transmisi Palyja, sebagai saksi dua. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Riko terungkap, kerugian yang diderita Palyja mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Kerugian tersebut akibat usaha ilegal PD Doa Bersama sejak Maret 2013 hingga September 2014.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari saksi dua, Ari Gudadi, diperoleh keterangan berupa kronologis investigasi yang dilakukan oleh Palyja sejak Maret 2013. Investigasi itu untuk mengungkap praktik pencurian air oleh PD Doa Bersama hingga akhirnya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Terdakwa juga mengakui, bahwa pihaknya memang mengambil air dari pipa milik Palyja. Namun, terdakwa berdalih usahanya baru berjalan sejak pertengahan 2014 dan terpaksa mengambil air milik Palyja, lantaran debit air dari Sungai Kalijodo saat itu tidak mencukupi untuk produksi air bersih.
Terdakwa juga mengaku, instalasi pengolahan air miliknya benar-benar dapat mengolah air dari Sungai Kalijodo menjadi air bersih. Namun demikian, PD Doa Bersama tidak memiliki izin resmi pengolahan air dan justru mengambil secara ilegal air bersih milik Palyja.
Fabian Effendi dan Junaidi Maruapey saat ini didakwa melakukan tindak pidana pencurian air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau pengusahaan Sumber Daya Air tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Juga pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: 16 Pencuri Air Palyja Nantikan Hukuman di Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.