Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta Mercedes Benz Perbaiki Bus Tingkat yang Ditolak Kemenhub

Kompas.com - 08/02/2015, 15:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta Mercedes Benz untuk memperbaiki bus tingkat yang disumbangkan oleh Tahir Foundation. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian lima bus yang didominasi warna kuning itu karena tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Di dalam bab II pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan yang menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram, sedangkan bus tingkat sumbangan Tahir hanya mencapai 18.000 kilogram. 

"Tentunya Mercedes Benz akan melihat kembali persyaratan teknis yang harus mereka penuhi dan mereka juga harus bisa menjamin sisi keselamatan penumpang di bus," kata Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan dan Transportasi (Indagtrans) DKI Soetanto Soehodho, Minggu (8/2/2015). 

Menurut dia, aspek spesifikasi dan keselamatan penumpang adalah hal utama yang harus diperhatikan produsen sebelum bus beroperasi sehingga Mercedes Benz tidak bisa melanggar peraturan yang telah ditetapkan Kemenhub. Dia pun menyerahkan sepenuhnya perbaikan spesifikasi kepada Mercedes Benz.

"Saya tidak tahu apakah bus akan dimodifikasi atau tidak, tapi intinya mereka harus bisa memberi jaminan. Coba tanya langsung ke pihak Mercedes Benz-nya," kata mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) itu. 

Dia berharap Mercedes Benz dan Karoseri Nusantara Gemilang secepatnya memperbaiki spesifikasi bus. Pasalnya, bus ini dibutuhkan oleh warga Jakarta. 

Sebelumnya, Basuki mengaku kesal karena Kemenhub menghambat operasional lima bus tingkat yang dialokasikan untuk rute pelarangan motor di Bundaran HI-Medan Merdeka Barat. Bus-bus tersebut menggunakan chasis (kerangka) untuk bus maxi bukan untuk bus tingkat. Dengan chassis yang lebih kecil, berat bus tersebut pun semakin ringan dan tidak memenuhi aturan. 

Adapun spesifikasi yang terdapat dalam PP tersebut di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram, panjang keseluruhan sekitar 9 ribu milimeter hingga 13.500 mm, lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm, dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm.

Pemprov DKI pun beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com