Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Serahkan APBD ke Kemendagri Tanpa Tanda Tangan Ketua DPRD

Kompas.com - 09/02/2015, 09:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain kurang lengkapnya lampiran dokumen, ternyata ada alasan lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengembalikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2015 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Saat mengajukan APBD ke Kemendagri, lampiran hard copy pembahasan komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) tidak ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar). Padahal, sesuai aturan keuangan daerah APBD harus ada tanda tangan kesepakatan antara Gubernur dan Ketua DPRD. 

Saat dikonfirmasi wartawan, Prasetyo enggan menanggapi hal tersebut. "Biar wakil-wakil (Wakil Ketua DPRD) saya dulu saja yang bicara. Saya belum mau komentar dulu," kata Prasetyo singkat, saat ditemui wartawan, di kawasan Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (8/2/2015) malam.

Kemudian saat Kompas.com mengonfirmasi Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, ia tak menampik kabar tersebut. Wakil Ketua Banggar itu membenarkan bahwa draft APBD yang diberikan ke Kemendagri tanpa ada lampiran persetujuan pimpinan dewan atau banggar.

Menurut dia, APBD yang disahkan saat paripurna 27 Januari lalu berbeda dengan APBD yang diajukan ke Kemendagri. "Betul, jadi RAPBD yang dikirim oleh eksaekutif ke Depdagri adalah dokumen yang tanpa melalui pembahasan dengan DPRD, ini namanya pelanggaran. Bukan jumlah APBD-nya yang beda, tapi program-programnya beda," kata Taufik. 

Di dalam pembahasan anggaran, kata dia, harus melibatkan dua unsur pemerintahan, yakni legislatif dan eksekutif, bukan hanya kesepakatan salah satu pihak saja.

Hal inilah, menurut Taufik, yang menjadi penyebab Kemendagri mengembalikan dokumen APBD kepada Pemprov DKI. "DPRD sebagai lembaga legislatif mempunyai hak budgeting, itu acuannya. Kalau tidak ada satu lembaga ya bagaimana (kegiatan berjalan)," kata Ketua DPD Gerindra DKI itu. 

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Selamat Nurdin enggan mengomentari permasalahan ini. "Biarkan saja Pemprov DKI yang selesaikan (APBD), kan mereka sudah pintar dan mengerti aturan," kata Selamat sambil tertawa.  

Sekedar informasi, DKI baru menyerahkan dokumen APBD senilai Rp 73,08 triliun pada 4 Februari lalu. Hingga kini, baru Pemprov DKI yang masih berkutat dengan APBD. Menurut data Kemendagri, 33 provinsi lain di Indonesia sudah tepat waktu menyerahkan dokumen APBD secara lengkap. [Baca: APBD Berantakan, Ahok Bakal Tak Terima Gaji Enam Bulan]

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen APBD DKI masih belum lengkap.

Beberapa lampiran dokumen yang belum lengkap seperti ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. Semakin lama waktu penyelesaian pembahasan anggaran ini, maka akan sangat berpengaruh pada terserapnya anggaran tahun ini.?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com