Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Depok Tak Akan Naikkan Gaji PNS seperti di DKI Jakarta

Kompas.com - 09/02/2015, 17:54 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menyatakan bahwa Pemerintah Kota Depok tidak akan mengikuti sistem penggajian yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, ia menyadari bahwa potensi yang dimiliki Depok tidak sebesar DKI Jakarta.

"Depok akan mengerjakan sesuai potensi yang ada. Kalau potensi kita tidak mencukupi, tentu kita akan tetap seperti yang ada saat ini," kata Nur Mahmudi kepada Kompas.com, di Balai Kota Depok, Senin (9/2/2015).

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem baru pola penggajian PNS. Dalam sistem baru tersebut, Pemerintah Provinsi DKI menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang dibagi atas TKD dinamis dan TKD statis.

Sistem ini berlaku untuk semua PNS, dari tingkat eselon I, II, III, IV sampai dengan PNS non-eselon. TKD dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan oleh PNS.

Sementara itu, TKD statis dihitung berdasarkan tingkat kehadiran. Sistem ini membuat para PNS DKI dapat memiliki penghasilan yang tergolong tinggi setiap bulannya.

Besaran gaji PNS DKI untuk jabatan pelayanan maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. PNS untuk jabatan operasional memperoleh Rp 13.606.000 atau meningkat sekitar Rp 8 juta.

Pegawai dengan jabatan administrasi memperoleh Rp 17.797.000 atau meningkat Rp 10 juta, sedangkan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari besaran gaji yang diterima pada tahun 2014.

Adapun pejabat struktural, seperti lurah, pada tahun ini memperoleh Rp 33.730.000 atau naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu sebesar Rp 13 juta. Perolehan itu terbagi atas gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. 

Gaji camat saat ini sebesar Rp 44.284.000 atau naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Gaji tersebut terbagi atas gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

Sementara itu, wali kota mendapat gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Dengan demikian, total take home pay yang diterima Rp 75.642.000.

Kepala biro mendapat Rp 70.367.000, yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD statis Rp 27.900.000, TKD dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Kepala dinas memperoleh Rp 75.642.000, yang terdiri dari gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Sementara itu, kepala badan mendapat Rp 78.702.000.
Angka itu secara rinci terbagi atas gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Untuk kepala biro, kepala dinas, dan kepala badan, jumlah gaji meningkat Rp 30 juta-Rp 40 juta dibanding tahun lalu.
Sementara itu, pejabat eselon I setingkat sekretaris daerah dan deputi gubernur, berdasarkan Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Grading Jabatan, dapat memperoleh take home pay hingga Rp 96 juta tiap bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com