"Depok akan mengerjakan sesuai potensi yang ada. Kalau potensi kita tidak mencukupi, tentu kita akan tetap seperti yang ada saat ini," kata Nur Mahmudi kepada Kompas.com, di Balai Kota Depok, Senin (9/2/2015).
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem baru pola penggajian PNS. Dalam sistem baru tersebut, Pemerintah Provinsi DKI menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang dibagi atas TKD dinamis dan TKD statis.
Sistem ini berlaku untuk semua PNS, dari tingkat eselon I, II, III, IV sampai dengan PNS non-eselon. TKD dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan oleh PNS.
Sementara itu, TKD statis dihitung berdasarkan tingkat kehadiran. Sistem ini membuat para PNS DKI dapat memiliki penghasilan yang tergolong tinggi setiap bulannya.
Besaran gaji PNS DKI untuk jabatan pelayanan maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. PNS untuk jabatan operasional memperoleh Rp 13.606.000 atau meningkat sekitar Rp 8 juta.
Pegawai dengan jabatan administrasi memperoleh Rp 17.797.000 atau meningkat Rp 10 juta, sedangkan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari besaran gaji yang diterima pada tahun 2014.
Adapun pejabat struktural, seperti lurah, pada tahun ini memperoleh Rp 33.730.000 atau naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu sebesar Rp 13 juta. Perolehan itu terbagi atas gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Gaji camat saat ini sebesar Rp 44.284.000 atau naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Gaji tersebut terbagi atas gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Sementara itu, wali kota mendapat gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Dengan demikian, total take home pay yang diterima Rp 75.642.000.
Kepala biro mendapat Rp 70.367.000, yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD statis Rp 27.900.000, TKD dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Kepala dinas memperoleh Rp 75.642.000, yang terdiri dari gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Sementara itu, kepala badan mendapat Rp 78.702.000.
Angka itu secara rinci terbagi atas gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Untuk kepala biro, kepala dinas, dan kepala badan, jumlah gaji meningkat Rp 30 juta-Rp 40 juta dibanding tahun lalu.
Sementara itu, pejabat eselon I setingkat sekretaris daerah dan deputi gubernur, berdasarkan Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Grading Jabatan, dapat memperoleh take home pay hingga Rp 96 juta tiap bulan.