Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Swastanisasi Air Berlanjut, Hakim Beri Waktu Satu Bulan Sebelum Vonis

Kompas.com - 10/02/2015, 19:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus swastanisasi air yang menempatkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) sebagai penggugat, Selasa (10/2/2015). Agenda sidang hari ini seharusnya pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Iim Nurochman memberi waktu satu bulan untuk melakukan damai antara KMMSAJ dengan pihak-pihak tergugat. Pada 10 Maret 2015 mendatang, baru akan dilakukan sidang vonis terhadap kasus ini.

"Pihak majelis sebenarnya lebih suka dengan perdamaian," ujar lim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, KMMSAJ telah melayangkan gugatan kepada Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sementara PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat. Salah seorang anggota KMMSAJ, Muhammad Isnur, mengatakan kepada majelis hakim bahwa waktu perdamaian telah lewat.

Hakim telah memberi waktu untuk itu sebulan lalu. Akan tetapi, menurut Isnur, hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak tergugat. Sampai saat ini, baru terjadi satu kali pertemuan.

"Kami sudah lakukan pertemuan tetapi kami anggap tidak serius. Dari waktu satu bulan, pertemuan hanya terjadi sekali. Makanya kami pikir ini adalah bentuk ketidakseriusan dalam proses perdamaian," ujar Isnur.

Pihak tergugat mengatakan kesulitan mencari waktu menjadi alasan sulitnya menjadwalkan pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat.

Hakim pun menganggap alasan ini rasional. Sehingga, Hakim tetap memberikan waktu satu bulan lagi untuk berdamai.

Namun, Hakim memberikan tiga catatan kepada kedua pihak. Pertama, draft perdamaian yang dibuat oleh penggugat harus segera dibagikan kepada semua pihak. Kedua, harus dijadwalkan pertemuan untuk mengupayakan perdamaian secara rutin.

Ketiga, pada tiga hari sebelum vonis, kedua pihak harus melaporkan hasil perdamaian pada majelis hakim. "Pada vonis nanti ada dua kemungkinan. Yaitu perdamaian tapi kalau tidak tercapai perdamaian ya dibuat putusan akhir," ujar Hakim Iim.


Sudah 2 tahun

Kasus swastanisasi air ini sudah berlangsung dua tahun. Tepatnya ketika Fauzi Bowo menjabat Gubernur DKI Jakarta. KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PDAM DKI Jakarta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan diajukan karena pemerintah terus melanjutkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta. Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta.

Perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023. Akibat perjanjian tersebut, kata KMMSAJ, rakyat semakin dirugikan karena tidak semua warga negara dapat mengakses air. Sedangkan tarif air di Jakarta semakin mahal.

Selain terhadap rakyat, kerja sama ini juga menimbulkan kerugian ke beberapa pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, maupun PDAM.

"Kalau ada kerugian itu ditanggung oleh pemerintah. Jadi pemerintah saat ini enggak lagi untung tetapi malah rugi. Itu bahaya banget," ujar Isnur.

Karena hal tersebut, KMMSAJ meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air bersih di Provinsi DKI Jakarta dan melaksanakan pengelolaan air bersih sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com