"Jadi memang benar, hari ini beberapa warga mendatangi kantor kami di Jalan Tongkol (Tanjung Priok) terkait pemutusan (aliran) air karena itu (sambungan) ilegal," kata Rika Anjulika, Corporate Communication Manager PT Aetra, saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2015).
Meski demikian, pihaknya tengah menyiapkan solusi agar warga tetap mendapatkan pasokan air. Hal ini misalnya dilakukan dengan menyambung aliran air dari pipa yang legal. Opsi lain yang paling mungkin dilakukan adalah dengan pemasangan master meter. Namun, pemasangan itu tidak boleh dilakukan di permukiman ilegal.
Sementara itu, terkait solusi kekurangan pasokan air bagi warga Kebon Pisang, pihak Aetra tengah mengajukan permohonan ke pengelola rusun. "Apabila disetujui, nanti mudah, tinggal dipasang. Kita masih menunggu disetujui atau tidak. Surat akan kita kirim ke pengelola," ujar Rika.
Selanjutnya, bila sudah ada master meter, Aetra akan meminta warga membentuk komunitas. Sebab, nantinya perlu suatu komunitas yang mencakup penanggung jawab urusan tagihan pembayaran air.
"Jadi, nantinya kita cuma memonitor pemakaian dan batas harga," ujar Rika.