Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, penipuan online dilakukan dengan melalui email (surat elektronik) atau pesan singkat (SMS).
Modus yang biasa digunakan untuk kasus penipuan online yaitu dengan memberikan kepercayaan terlebih dahulu kepada calon pembeli. Kemudian, setelah pembeli percaya, pelaku baru melancarkan aksinya. Barang yang biasa menjadi sasaran penipuan adalah ponsel, barang elektronik lainnya, dan perhiasan. Masyarakat yang tergiur kemudian membeli barang-barang tersebut.
"Untuk pembelian pertama dan kedua biasanya transaksinya sukses. Kemudian, pada pembelian selanjutnya, penipuan baru terjadi," kata Hilarius.
Ia mengatakan, pelaku penipuan online memiliki modal besar untuk melakukan modus kejahatannya. Karena itu, Hilarius mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memercayai barang elektronik yang jual dengan harga murah.
Sementara itu, selain penipuan online, kasus kejahatan siber lainnya adalah pencemaran nama baik dan penghinaan. Pada 2014, jumlahnya mencapai 155 kasus.