"Memang betul kita melakukan proses penyidikan guna mencari alat bukti. Tapi kami menganut azas praduga tak bersalah sebelum dihadapkan di pengadilan," kata Didi, di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Selasa (17/2/2015).
Menurut Didi, seluruh proses penyidikan dalam kasus JIS telah dilaporkan sampai tingkat presiden. "Sebelum ini dipersoalkan, kami pun telah dipanggil Presiden, Menkopolhukam, Menlu, Ombudsman. Semua kami jawab," kata Didi.
Didi pun mempersilakan pihak keluarga petugas kebersihan yang telah divonis untuk mengajukan kasasi. "Selanjutnya kalau memang pengadilan menyatakan tidak bersalah, kami tidak peduli, yang pasti kami hanya menjalankan tugas," pungkasnya.
Laporan dari tim kuasa hukum para terpidana kasus JIS menyebutkan, para penyidik di Polda Metro yang telah melakukan kekerasan terhadap para petugas kebersihan adalah Brigadir Dior Napitupulu, Brigadir Satu Rachmad Hartono, Brigadir Ariston Sarumaha, Brigadir Satu Satria Nusantoro, Inspektur Satu Rudy Kauntu, dan Komisaris Tejo Yuantoro. Namun tak ada satupun yang hadir di Kompolnas. Kondisi ini sempat disinggung salah satu komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurachman.
Ada lima petugas kebersihan yang telah divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual di JIS. Mereka asing-masing atas nama Syahrial, Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, dan Afrisca Setyani yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir 2014. Mereka dihukum dengan hukuman delapan tahun penjara.
Satu petugas kebersihan lainnya, Azwar meninggal dunia saat tengah menjalani pemeriksaan pada April 2014. Ia diduga bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai yang ada di toilet.