Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akui Lakukan Kekerasan Saat Penyidikan Kasus JIS

Kompas.com - 17/02/2015, 20:16 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) secara tersirat mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap enam petugas kebersihan di sekolah tersebut. Hal itu bertujuan menggali keterangan dari para pelaku kasus tersebut.

Atasan dari tim penyidik, Ajun Komisaris Besar Didi, mengatakan bahwa meski melakukan kekerasan, azas praduga tidak bersalah tetap diutamakan. Pemeriksaan pun, kata dia, direkam melalui kamera pengawas. Hasil rekaman telah diserahkan ke kejaksaan.

"Memang betul kita melakukan proses penyidikan guna mencari alat bukti. Tapi kami menganut azas praduga tak bersalah sebelum dihadapkan di pengadilan," kata Didi, di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Selasa (17/2/2015).

Menurut Didi, seluruh proses penyidikan dalam kasus JIS telah dilaporkan sampai tingkat presiden. "Sebelum ini dipersoalkan, kami pun telah dipanggil Presiden, Menkopolhukam, Menlu, Ombudsman. Semua kami jawab," kata Didi.

Didi pun mempersilakan pihak keluarga petugas kebersihan yang telah divonis untuk mengajukan kasasi. "Selanjutnya kalau memang pengadilan menyatakan tidak bersalah, kami tidak peduli, yang pasti kami hanya menjalankan tugas," pungkasnya.

Laporan dari tim kuasa hukum para terpidana kasus JIS menyebutkan, para penyidik di Polda Metro yang telah melakukan kekerasan terhadap para petugas kebersihan adalah Brigadir Dior Napitupulu, Brigadir Satu Rachmad Hartono, Brigadir Ariston Sarumaha, Brigadir Satu Satria Nusantoro, Inspektur Satu Rudy Kauntu, dan Komisaris Tejo Yuantoro. Namun tak ada satupun yang hadir di Kompolnas. Kondisi ini sempat disinggung salah satu komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurachman.

Ada lima petugas kebersihan yang telah divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual di JIS. Mereka asing-masing atas nama Syahrial, Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, dan Afrisca Setyani yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir 2014. Mereka dihukum dengan hukuman delapan tahun penjara.

Satu petugas kebersihan lainnya, Azwar meninggal dunia saat tengah menjalani pemeriksaan pada April 2014. Ia diduga bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai yang ada di toilet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com