JAKARTA, KOMPAS.com - EN, wanita berusia 50 tahun dianiaya suaminya DA (56) karena meminta cerai. EN pun dianiaya hingga digunduli rambutnya oleh DA yang gelap mata.
Informasi dari aparat Polres Metro Jakarta Timur, pemicu keretakan rumah tangga pasangan suami istri itu lantaran DA kerap berlaku kasar terhadap sang istri. Hal ini yang berujung korban meminta cerai. Kasus penganiayaan terhadap EN terjadi di acara pasar malam di Pasar Pos Lama, Kampung Makasar, Jakarta Timur, pada Jumat 13 Februari 2015. Pasangan pasutri ini terlibat cek cok di pasar itu. DA diduga tak terima istrinya meminta cerai.
Cek-cok terjadi di atas sepeda motor DA. Di sela cek-cok, pelaku membujuk EN untuk membeli gunting.
"Gunting kemudian diambil oleh pelaku, lalu pelaku menggunting rambut korban hingga botak," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari, dalam keterangannya, Selasa (17/2/2015).
Belum selesai itu, korban yang tengah duduk di atas motor, lalu didorong hingga korban ikut terjatuh ke tanah. Korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan kaki sebelah kanan. Menurut Sri, pelaku juga mengambil air comberan dan mengguyur ke arah korban. Puas menganiaya istrinya, pelaku kemudian kabur.
"Pelakunya masih kita selidiki karena kabur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita tangkap," tutup Sri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.