JAKARTA, KOMPAS.com - EN, wanita berusia 50 tahun dianiaya suaminya DA (56) karena meminta cerai. EN pun dianiaya hingga digunduli rambutnya oleh DA yang gelap mata.
Informasi dari aparat Polres Metro Jakarta Timur, pemicu keretakan rumah tangga pasangan suami istri itu lantaran DA kerap berlaku kasar terhadap sang istri. Hal ini yang berujung korban meminta cerai. Kasus penganiayaan terhadap EN terjadi di acara pasar malam di Pasar Pos Lama, Kampung Makasar, Jakarta Timur, pada Jumat 13 Februari 2015. Pasangan pasutri ini terlibat cek cok di pasar itu. DA diduga tak terima istrinya meminta cerai.
Cek-cok terjadi di atas sepeda motor DA. Di sela cek-cok, pelaku membujuk EN untuk membeli gunting.
"Gunting kemudian diambil oleh pelaku, lalu pelaku menggunting rambut korban hingga botak," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari, dalam keterangannya, Selasa (17/2/2015).
Belum selesai itu, korban yang tengah duduk di atas motor, lalu didorong hingga korban ikut terjatuh ke tanah. Korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan kaki sebelah kanan. Menurut Sri, pelaku juga mengambil air comberan dan mengguyur ke arah korban. Puas menganiaya istrinya, pelaku kemudian kabur.
"Pelakunya masih kita selidiki karena kabur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita tangkap," tutup Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.