Tuntutan itu bisa dilakukan bila perusahaan tersebut melakukan kesalahan produksi yang menyebabkan isi dari obat tersebut tertukar.
“Keluarga dapat melaporkan PT Kalbe Farma ke polisi karena telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian,” ujar Ketua YPKKI Marius Wijayarta, saat dihubungi, Rabu (18/2/2015).
Marius mengatakan, keluarga korban dapat menggunakan Undang-Undang Pelindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Sebab mereka berhak mendapat informasi yang benar dan jujur serta mendapat jaminan keamanan dan keselamatan.
Mereka juga dapat menggunakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 atas tuduhan melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian. Marius mengatakan, keluarga korban bisa meminta ganti rugi kepada PT Kalbe Farma.
“Ganti ruginya mencapai Rp 2 miliar dan hukuman penjara 5 tahun,” kata Marius.
Marius mengatakan, kesalahan yang dilakukan produsen sangat fatal karena membiarkan isi obat anestesi injeksi tertukar. Obat injeksi, kata dia, dapat menyebar ke tubuh seseorang dengan cepat. Jika terjadi kesalahan maka hanya hitungan detik saja, pasien dapat meninggal dunia.
Karena itu, ia juga menilai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga melakukan menutupan terhadap pabrik tersebut, khususnya yang memproduksi obat injeksi. Karena, tidak menutup kemungkinan karena adanya kesalahan lainnya yang berpotensi menyebabkan korban selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.