"Kita sudah data juru parkir yang ada di sana. Mungkin sekitar bulan Maret baru dipasang," ujar Agus Prasetyo, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Meskipun akan dipasang meteran parkir, Agus mengatakan tidak akan ada pengurangan juru parkir di wilayah tersebut. Juru parkir yang telah terdata akan diangkat sebagai pegawai dan digaji sebesar dua kali upah minimum provinsi (UMP).
"Enggak ada pengurangan, nanti juru parkir akan di-hire dan digaji dua kali lipat UMP," kata Agus.
Agus menambahkan, pendataan juru parkir dilakukan untuk memastikan jumlah juru parkir yang bekerja di Jalan Falatehan. Sebab, terdapat beberapa juru parkir yang memiliki nomor registrasi kepegawaian tetapi tidak bekerja.
"Ada yang punya nomor registrasi kepegawaian, tetapi tidak bekerja. Kalau yang tidak bekerja ya tidak kita masukkan," kata Agus kepada Kompas.com. Hingga kini, jumlah juru parkir di Jalan Falatehan belum diketahui secara pasti karena masih dalam proses pendataan.
Setelah Jalan Sabang, wilayah selanjutnya yang akan dipasang meteran parkir adalah Jalan Boulevard di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, pemasangan meteran parkir baru akan dilanjutkan ke Jalan Falatehan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.