Kepala Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, mengatakan, Franciscus sempat menyetor Rp 117 juta. Uang tersebut sudah dikirim ke Nigeria untuk dijadikan modal usaha.
Didik mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi calon korbannya melalui Facebook. Kemudian, pelaku mengatakan kepada korban bahwa mereka sedang dalam kesulitan yaitu ditahan oleh perwakilan PBB di Jakarta dan tidak dapat pulang ke negaranya. Mereka pun membutuhkan dana senilai 3,2 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp 38 miliar untuk dapat kembali ke negaranya.
Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku mengatakan, ada teman mereka yang akan datang untuk memberikan uang sebesar itu. Namun, untuk mengambilnya, pelaku membutuhkan uang Rp 1 miliar. Sebagai gantinya, pelaku berjanji memberikan imbalan kepada korban berupa komisi.
Dalam kasus ini, Fransciscus membayarkannya secara bertahap. Pertama, Fransciscus mengirimkan uang sebesar Rp 117 juta. Fransciscus mulai curiga saat kedua pelaku terus-terusan meminta uang ketika telat dikirimi selama satu bulan. Namun, Ia tak kunjung mendapatkan uang imbalannya.
Selanjutnya, ia melaporkan pelaku ke polisi. Polisi kemudian mengatur strategi untuk menangkap kedua pelaku. Pada Selasa (17/2/2015) lalu di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, keduanya berjanji bertemu untuk penyerahan uang kedua.
"Saat itu, korban akan melakukan pembayaran yang kedua. Sebelumnya, korban pernah memberikan kepada pelaku sejumlah uang," kata Didik, saat dihubungi pada Senin (23/2/2015).
Setelah proses yang cukup alot karena pelaku sempat mencoba kabur. Polisi akhirnya bisa menangkap keduanya. Polisi kemudian mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy Core II, satu unit handphone Esia, dan satu unit Notebook merek Asus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.