Gugatan diajukan terkait penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo. Pihak penggugat yakni dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan juga Andrew Chan. Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.
Dalam persidangan, kedua penggugat diwakili enam kuasa hukum, salah satunya Todung Mulya Lubis. Seperti diketahui Chan dan Sukumaran kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali. Pihak tergugat juga diwakili kuasa hukum.
Dalam persidangan, sidang dibagi menjadi dua. Sidang pertama dilakukan untuk penggugat Myuran Sukumaran dengan nomor perkara 30/G/2015/PTUN-JKT. Sidang kedua yakni Andrew Chan, dengan nomor perkara 29/G/2015/PTUN-JKT.
Dalam sidang ini, nampak beberapa warga negara asing mengikuti jalannya sidang. Sidang dipimpin hakim tunggal yakni Hendro Puspito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.