Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD DKI Molor, PNS Andalkan Utang untuk Tutup Kebutuhan

Kompas.com - 24/02/2015, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbelit kesulitan keuangan karena pembayaran tunjangan terlambat. Mereka adalah sebagian yang terdampak molornya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2015.

BB, seorang pegawai golongan IIIC di Bagian Sarana Prasarana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (23/2), mengaku hanya menerima Rp 3,6 juta dari sekitar Rp 7 juta gaji yang seharusnya dia terima per bulan. Seperti pegawai negeri sipil (PNS) lain, dia hanya menerima gaji pokok beserta tunjangan anak dan istri.

Padahal, BB harus membayar angsuran pinjaman ke Bank DKI Jakarta Rp 2 juta per bulan. ”Ada sisa Rp 1,6 juta per bulan dari gaji. Tak cukup untuk kebutuhan keluarga. Jadi harus utang dulu dan berharap bisa melunasinya saat pembayaran tunjangan dirapel. Sejumlah teman PNS juga demikian,” ujarnya.

Selain tunjangan kinerja bagi PNS, keterlambatan penetapan APBD 2015 berdampak pada sejumlah program, termasuk operasi 10 kapal Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melayani lalu lintas di Kepulauan Seribu. Program lain, seperti pengadaan pompa mobil senilai Rp 30 miliar, pengerukan endapan sungai, saluran, dan waduk di wilayah timur, tengah, dan barat dengan total anggaran Rp 81 miliar, serta pemeliharaan infrastruktur drainase Rp 105 miliar, juga terlambat.

Proyek pengairan lain yang tak kalah krusial untuk mengurangi risiko banjir di ibu kota Jakarta adalah pembangunan Waduk Ciawi dan Waduk Sukamahi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terkait dua proyek pemerintah pusat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertugas membebaskan lahan dengan menganggarkan dana Rp 100 miliar. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, draf perbaikan APBD 2015 kedua telah dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri. Evaluasinya ringan, sedang, apa berat, kan, kami belum tahu. Hasil evaluasi nanti kami sampaikan ke Dewan (DPRD),” ujarnya.

Menurut Saefullah, Pemprov DKI menggunakan sekitar Rp 6 triliun atau seperduabelas dari total anggaran Rp 73 triliun untuk menutup kebutuhan sementara. Dengan demikian, keperluan-keperluan rutin dan mendesak tetap bisa jalan, kecuali pembayaran tunjangan kinerja daerah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sekarang keputusan ada pada Kemendagri apakah mau menerima atau tidak pengajuan APBD DKI Jakarta. ”Kita lihat saja prosesnya seperti apa. Tinggal Mendagri mau atau tidak menerima format e-budgeting. Kami sudah mengembalikan lagi apa yang diminta Kemendagri,” katanya.

Tak gentar hak angket

Basuki juga menyatakan tak gentar dengan rencana DPRD DKI Jakarta yang akan menggunakan hak angket. Dia malah berencana mengirim surat kepada DPRD untuk menanyakan apakah Dewan setuju adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selama dua tahun berturut-turut adanya anggaran siluman dalam APBD DKI Jakarta.

Hingga Senin siang, DPRD mengklaim telah mendapatkan tanda tangan dari 80 persen anggota yang berasal dari delapan fraksi. Pada rapat Senin pekan lalu, DPRD memutuskan bakal memakai hak angket untuk menyelidiki kebijakan terkait APBD tahun 2015. Mereka menduga ada prosedur yang dilanggar eksekutif dalam proses evaluasi APBD 2015 ke Kemendagri. (MKN/FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com