Agung menyatakan, pihaknya akan mencari dan menelusuri warga yang menghakimi atau siapa yang pertama kali memiliki ide membakar pelaku begal sampai meninggal.
"Kami mengecam tindakan warga yang main hakim sendiri. Jadi menyulitkan polisi, enggak bisa dikembangin (kasusnya). Kita akan cari siapa yang melakukan itu," tutur Agung kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2015) siang.
Agung menegaskan, tindakan main hakim sendiri tergolong perbuatan melawan hukum. Pelaku atau warga yang melakukan main hakim sendiri bisa ditindak karena melanggar peraturan yang ada.
Informasi yang diterima polisi soal tiga orang pelaku begal lainnya pun jadi terbatas. Dari informasi terakhir, tiga pelaku begal yang beraksi bersama pelaku yang dibakar massa kabur ke arah Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.