Dari daftar anggota DPRD yang menandatangani hak angket, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI M Taufik diketahui menjadi anggota pertama yang menandatangani usulan hak angket.
Kemarin, Taufik juga menjadi anggota Dewan pertama yang menandatangani spanduk dukungan cabut mandat Gubernur Basuki. Spanduk tersebut dibawa oleh sekelompok masyarakat dan diletakkan di depan kantor DPRD DKI.
Tanda tangan selanjutnya diperoleh dari Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jhonny Simanjuntak dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdul Ghoni.
Anggota Fraksi PDI-P, Manuara Siahaan, menjadi anggota Dewan terakhir yang menandatangani usulan angket. Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana menjadi anggota ke-60 yang menandatangani hak angket.
Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI lainnya, menjadi orang ke-37, dan Ferrial Sofyan menjadi orang ke-95 dalam jajaran anggota Dewan yang menandatangani hak angket.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang juga menjadi anggota Fraksi PDI-P menandatangani angket. Ia berada di urutan ke-86.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas, yang sebelumnya menolak hak angket Basuki, akhirnya menandatangani usulan angket. Ia menjadi orang ke-104 dalam jajaran anggota Dewan yang menandatangani hak angket.
Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Ahok, sapaan Basuki, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Ahok juga dinilai melanggar Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.