Kemudian bagaimana sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama? "Kita lihat saja nanti, (taksi Uber) itu masih dilarang beroperasi di Jakarta," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (27/2/2015).
Pria yang biasa disapa Ahok itu berjanji secepatnya memberi tindakan tegas. Sarana transportasi yang dipesan melalui aplikasi telepon pintar itu mulai beroperasi di Jakarta sejak Juni 2014.
DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyebutkan, model bisnis yang dipakai Uber melanggar Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan bisa merugikan operasional angkutan umum yang beroperasi secara legal di Jakarta.
Sementara itu, Muhammad Akbar, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, Uber merupakan sarana transportasi ilegal. Sebab, Uber tidak memiliki izin dan tidak memenuhi syarat-syarat operasional untuk sebuah sarana angkutan umum.
"Namanya angkutan umum itu adalah kendaraan yang ketika orang naik, dikenakan pembayaran, termasuk taksi Uber ini. Jadi ada persyaratannya. Misalnya, kendaraannya harus diuji kir, nomor pelatnya kuning, sedangkan taksi Uber itu hitam," kata Akbar kala menjadi Kadishub DKI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.