"Ia ditangkap 21 Februari 2015 lalu," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/2/2015).
Heru menjelaskan, peran RTS adalah sebagai pembobol. Komplotan pencuri tersebut, kata dia, biasanya beraksi pada malam hari. Target operasinya adalah gedung-gedung dengan tingkat pengamanan yang lemah. Modusnya adalah dengan mencongkel jendela ruangan yang diduga terdapat barang-barang berharga.
Pelaku biasanya melakukan pengamatan lebih dulu terhadap ruangan-ruangan tersebut. Setelah berhasil membobol ruangan, pelaku langsung menggasak barang-barang berharga seperti komputer dan laptop, ataupun uang tunai. Kemudian, pelaku menjual barang-barang tersebut kepada penadah.
Untuk kasus ini, penadahnya adalah SWL yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara itu, pelaku lainnya yaitu RLG, DK, DD, MNX, RZ, dan RF masih dalam pengejaran polisi. Menurut Heru, RTS dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah maksimal sembilan tahun penjara.