Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Mengaku Baru Dapat Cairkan 50 Persen TKD Statis kepada PNS

Kompas.com - 03/03/2015, 13:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membayarkan tunjangan kinerja daerah (TKD) statis kepada pegawai negeri sipil (PNS) setelah dua bulan menunggak.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, pemprov baru dapat mencairkan 50 persen TKD kepada pegawai, yaitu tunjangan pada bulan Januari 2015 lalu.

Hal ini akibat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tak kunjung cair, padahal TKD statis itu seharusnya dibayarkan tiap tanggal 18 kepada pegawai. 

"Saya barusan tandatangani (SK Gubernur) ke Sekretaris Daerah (Sekda), sekarang kami lagi menunggu proses dua hingg tiga hari," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Selasa (3/3/2015). 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar Pemprov DKI tidak mencairkan TKD statis dan dinamis menggunakan anggaran mendahului. Hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan yang dapat dibayarkan menggunakan anggaran mendahului.

TKD statis dikoreksi berdasarkan kehadiran. PNS DKI yang terlambat datang ke kantor, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD-nya akan dipotong. Besarannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang terlambat dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen.

Pemberian TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. Ia mengatakan TKD statis bulan Januari yang dibayarkan di bulan Februari akan dibayarkan namun hanya 50 persen saja.

"Iya bayar TKD (Statis) Januari dulu 50 persen karena kan dibayarkan ke Februari. Kalau yang Februari belum keluar karena sekarang awal Maret kan," ujar Saefullah. 

Kemudian perihal peraturan Kemendagri untuk tidak memberikan TKD sebelum pencairan APBD oleh Kemendagri, Saefullah menjelaskan gaji merupakan hak yang diterima tiap pegawai. Menurut dia, Gubernur dapat membuat SK Gubernur untuk dapat mendahului pencairan APBD. 

"Masa orang mau makan, menunggu dua bulan keluar (TKD) dulu, PHL (pekerja harian lepas) masa harus sakit dahulu," kata Saefullah. 

Ia menjelaskan, TKD statis untuk pegawai dengan golongan terendah sebanyak Rp 3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebanyak Rp 2,5 juta.

Kemudian staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta.

Pejabat eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp 10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD statis sekitar Rp 49 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com