Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Kembali Api Lilin di Kelenteng Jin De Yuan

Kompas.com - 03/03/2015, 14:43 WIB

Ia mengingatkan pengelola/pemilik wihara agar kembali membangun bagian wihara yang rusak terbakar sesuai gambar cetak biru dan mengembalikan fungsi bangunan seperti semula.

Pengamatan Kompas, di kawasan Kota Tua Jakarta, para pemilik gedung cagar budaya yang kurang terpelihara lebih suka membiarkan bangunan lama rusak, hancur, dan hilang ketimbang memperbaiki. Sebab, untuk memperbaiki bangunan cagar budaya, mereka terjerat aturan bertele-tele yang membingungkan dan tak jarang diakhiri praktik pungutan liar.

Berbeda jika bangunan cagar budaya musnah. Di atas lahan bangunan cagar budaya yang musnah, cepat berdiri bangunan baru yang fungsi dan arsitekturnya sudah jauh berbeda. Tak seorang pun di antara mereka mendapat sanksi pidana.

Di sisi lain, sampai sekarang pemerintah belum memberikan kompensasi menguntungkan bagi para pemilik cagar budaya seperti diatur pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Diskriminasi

Bagi Rushdy Hoesein, sejarawan dan mantan pembina Komunitas Historia Indonesia (KHI), kehadiran wihara ini mengingatkan dirinya pada diskriminasi dan pembantaian orang-orang Tionghoa oleh pasukan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada September 1740.

"Wihara ini seperti hendak mengingatkan bahwa orang- orang Tionghoa menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang memelopori kemajuan ekonomi di Jakarta pada abad ke-17," kata Rushdy. Dengan memelihara bangunan ini, lanjutnya, kita ikut menjaga sejarah Indonesia yang utuh dan benar.

Rushdy mengingatkan, sebagai kawasan pecinan tertua dan terluas di Jakarta, kawasan Glodok memiliki banyak gedung cagar budaya.

Seperti Candrian, Rushdy pun mengingatkan Pemprov DKI agar meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap kawasan gedung-gedung cagar budaya. "Agar efektif, kegiatan itu harus didahului dengan proses pendataan yang lengkap dan rinci," ujarnya.

Data tersebut tidak hanya menyangkut data teknis bangunan, tetapi juga menyangkut kondisi infrastruktur di sekitarnya serta aspek sejarahnya.

Asep Kambali, Ketua KHI, mengatakan, bukan hal sulit melacak dan melestarikan peninggalan bangunan bersejarah jika pemerintah punya komitmen kuat untuk melindungi dan memelihara.

Seperti halnya mereka, kita pun berharap, api lilin di Wihara Dharma Bhakti atau Kelenteng Jin De Yuan segera bisa menyala kembali, menandai kembali berdirinya cagar budaya tersebut. (WIN/B05/B09/B10)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com